Light ON dan Kanalisasi di UU-kan

Yak, untuk para pengguna motor, akhirnya aturan light ON dan kanalisasi di UU-kan tepatnya di UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi yang belum tahu Light ON adalah menyalakan lampu disiang hari, ini penting lo apalagi untuk pengendara motor dijalan yang terdiri dari 2 jalur dan tidak ada pembatas antara 2 jalur tersebut. Dengan lampu menyala pasti kita lebih eye cathing alias klo ada pengendara lain jadi lebih keliatan gitu, lebih nyadar kalau didepan kita ada motor. Iya kan??

Sementara untuk kanalisasi penting juga supaya pengguna motor jalannya ga zigzag, wlaupun aku pengguna motor juga tapi kalau ada yang jalan zigzag gitu sebel juga. Mungkin yang naik mobil lebih berasa ga nyaman dengan perilaku pengguna motor yang seperti itu. Tapi yang paling penting adalah untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Bayangkan jumlah total kecelakaan di Indonesia selama setahun jauh lebih tinggi daripada jumlah tentara AS yang mati di Iraq selama empat tahun dan tebih tinggi dari total kematian akibat HIV/AIDS. Haduh samapai segitunya ya, dan aku yakin pasti yang banyak korbannya dari pengendara motor, karena paling tinggi resikonya. Ga salah deh kalau pak Nurhadi(Wakapolres Jakarta Utara.red) bilang kampanye aman berkendara adalah never ending campaign.

Semua yang aku tulis disini aku cuplik dan sedikit disadur dari Jawa Pos edisi Rabu, 29 Juli 2009, kolom Metropolis

uu22_2009

0 komentar: